Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah
pemuda-pemuda yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercurahkan
pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka bersdiri di hadapan
kedzaliman. Oleh karena itu sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah
kondisi bangsa menuju masyarakat pancasialis yang adil
dan makmur.
Sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
mahasiswa, maka perjuangan pergerakan kemahasiswaan akan selalu ada selamanya
sebagai agen perubah, kekuatan moral dan bekal masa depan untuk mengusung
cita-cita perjuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah wadah bersama
yang menampung segala kegiatan kemahasiswaan, yang memiliki sifat independen,
kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan, dan keterbukaan.
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga dan meningkatkan aktivitas dunia
kemahasiswaan seara tanggungjawab, melakukan perbaikan pendidikan, penelitian,
kesejahteraan, hokum, politik, dan sosial kemasyarakatan, mewujudkan kehidupan
kemahasiswaan yang dinamis, produktif, berkesinambungan, dan menumbuhkan
persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, maka
disusunlah aturan kemahasiswaan ke dalam suatu Undang-Undang Dasar Persatuan
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
Ditetapkan dan disahkan di Universitas Kanjuruhan
Malang
Tanggal : 17 Oktober 2014
Waktu : 16:07 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
ttd
DEDI
IRAWAN
NPM.
110401050062
Diundangkan di Universitas Kanjuruhan Malang
Tanggal : 17 Oktober 2014
Waktu : 16:07 WIB
Menteri Dalam Negeri
Universitas Kanjuruhan Malang
ttd
UNDUH UU PMUK LENGKAP